Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri terkait SekolahRumah di Medan

SekolahRumah/www.jejakbunda.com


Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri terkait SekolahRumah, Mengapa?


Senja yang jingga berganti menjadi pekatnya malam. Biasanya setelah isya berkumandang tubuh memberikan sinyal untuk diistirahatkan. Klop dengan stamina para ibu yang mulai minta diisi baterenya dengan rebahan dan istirahat. Berderet-deret notifikasi chat masuk dari aplikasi hijau berdering. Kulongokkan tubuh ke arah gawai. Tertera nama seorang homeschooler mom di layar telepon selular. Segera aplikasi aku buka dan membaca chat satu persatu.

Ada undangan dari Kemendikbudristek untuk 15 orangtua pelaku sekolahrumah di Medan untuk melakukan uji publik Permendikbud terkait SekolahRumah apakah sudah sesuai aspirasi atau belum. Beliau menanyakan kesediaanku untuk hadir di acara tersebut.

Uji publik penyelenggaraan SekolahRumah diselenggarakan di tiga kota yang populasi pesekolahrumahnya cukup signifikan. Kota Medan dipilih untuk mewakili wilayah barat Indonesia karena populasinya cukup banyak. Sementara untuk wilayah timur Indonesia diwakili kota Balikpapan. Fase uji publik ini diawali di Kota Jogjakarta sebagai populasi terbesar pesekolah rumah di Pulau Jawa.

Kemendiknasristek lewat Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PKSP) menggarap naskah peraturan Menteri Pendidikan yang diharapkan dapat melengkapi Permendikbud Nomor 129 tahun 2014 tentang SekolahRumah.

Aku berdiskusi dengan suami menentukan siapa yang akan berangkat dalam kegiatan uji publik. Beliau menyarankan agar aku saja yang hadir. Kuputuskan untuk menjawab oke di chat dan registrasi kehadiran. 

Sebelum Uji Publik dilaksanakan, ada arahan yang dilakukan secara daring yang dilaksanakan oleh seluruh tim penyusun kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) dan Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Dian Wahyuni agar Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini disusun agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat terkait sekolah rumah.


Kepala BSKAP, Pak Anindito menegaskan kembali komitmen Kemendikbudristek untuk memfasilitasi terwujudnya regulasi yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan substansi, semangat, dan filosofi sekolahrumah yakni mendorong pengakuan terhadap praktik SekolahRumah. Peraturan dan panduan terhadap praktek sekolah rumah harus betul-betul berkualitas dan berorientasi pada kepentingan anak. Namun harapannya Permendikbudristek ini jangan sampai mengekang jalur pendidikan informal berbasis keluarga menjadi terlalu kaku.

Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri terkait SekolahRumah di Kota Medan


Kamis 3 November 2022 aku menghadiri acara uji publik yang diselenggarakan di Hotel, Medan. Ternyata tak hanya unsur praktisi sekolahrumah yang diundang hadir ke acara uji publik. Pengelola Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga turut diundang ke acara uji publik ini. Selama ini memang lembaga tersebut menjadi mitra yang menaungi sebagian anak-anak pesekolahrumah yang mengambil ujian pendidikan kesetaraan. Tak hanya itu, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun provinsi pun diundang untuk menjadi peserta uji publik.

Ruangan peserta Uji Publik masih cenderung sepi. Aku menyapa salah seorang peserta. Bu Nurasiah, dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Medan yang beralamat di area sekip. Dari obrolan dengan beliau akhirnya aku baru tahu bahwa SKB merupakan induk pelaksanaan belajar dan Ujian Pendidikan Kesetaraan di atas PKBM. Sebelumnya aku hanya mengetahui bahwa pengambilan Ujian Pendidikan Kesetaraan hanya di PKBM. Selain Bu Nurasiah, hadir pula Pak Yamin yang merupakan ketua forum PKBM di Kota Medan.


Kegiatan Uji Publik RPM dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Kabid PAUD PNF), Bapak Ismail Marzuki Siregar. Pak Ismail menyambut baik kegiatan uji publik ini dan berharap hasilnya bisa memperbaiki kelemahan dan kekurangan dalam pola penyelenggaraan sekolahrumah yang ada sekarang. Sudah menjadi pembicaraan umum bahwasanya tamatan sekolah rumah lewat jalur PKBM sering sekali dipandang sebelah mata.


Setali tiga uang, Ketua Forum PKBM Kota Medan Pak Yamin dan Kepala SKB Kota Medan Bu Nurasiah membenarkan bahwa sampai saat ini masih terjadi percampuran data antara pesekolahrumah dan warga belajar reguler di SKB/PKBM. Permasalahan yang terjadi juga kerap sekali menyangkut perbedaan standar isi dan standar proses antara praktik sekolahrumah dengan proses di SKB/PKBM yang menyulitkan para pengelola SKB/PKBM.


Acara Uji Publik RPM di Kota Medan dipandu oleh Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI), Mba Ellen Nugroho, Pak Ferdi Widiputra dari Analis Kebijakan PKSP , Ibu Iin Purnamasari dari peneliti homeschooling UGPRIS dan analis data PKSP Ibu Asri Ika Dwi Martini. Semuanya merupakan anggota tim penyusun rancangan peraturan menteri terkait SekolahRumah.


Sambil berdiskusi peserta Uji publik RPM juga mengajukan banyak pertanyaan kepada tim penyusun terkait 20 pasal yang ada di rancangan dan isi instrumen RPM. Diskusi berjalan antusias dan cukup hangat walaupun peserta sambil mengisi instrumen yang disediakan. Beberapa hal yang menjadi bahan pertanyaan dan argumentasi adalah tentang mekanisme registrasi para anak sekolah rumah,  kurikulum dan muatan sekolah, bentuk laporan rencana pembelajaran sekolah yang harus dilaporkan minimal 6 bulan dan masih banyak hal lainnya.

Secara umum para peserta setuju bahwa harus ada kejelasan antara jalur pendidikan non formal dan jalur pendidikan informal. Karena sampai hari ini walaupun Permendikbud 129 tahun 2014 hadir dan mengakui keberadaan pesekolah rumah seringkali para pesekolahrumah tetap dianggap sebelah mata dan diperlakukan berbeda di instansi dan masyarakat. Peserta juga berharap agar pemerintah menerbitkan aturan yang lebih jelas terkait pokok turunan peraturan sekolah rumah.




Uji publik SekolahRumah/www.jejakbunda.com
Bersama para ibu praktisi sekolahrumah Medan (dokumentasi pribadi)


Harapan peserta Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri terkait SekolahRumah 

Di akhir sesi diskusi, perwakilan dari Kemdikbudristek memberi waktu bagi para praktisi sekolahrumah untuk menyampaikan pertanyaan, saran dan masukan untuk perbaikan dan kemaslahatan para pesekolah rumah untuk diteruskan ke dinas pendidikan terkait.

"Pesekolah Rumah dibantu dong Pak, misalnya diberi sejenis BOS ataupun fasilitas pendukung kayak laboratorium" celetuk salah seorang peserta Uji Publik RPM terkait SekolahRumah yang langsung disambut riuh tepukan tangan peserta lainnya.

Para anak pesekolah rumah memang selama ini mengakses fasilitas umum lewat jalur komunitas dan sebagian menempuh jalur mandiri. Kunjungan ke perpustakaan, melihat pameran budaya, akses taman kota, karnaval, museum hingga observasi ilmu perbintangan menjadi outing yang dilakukan oleh beberapa keluarga dan komunitas pesekolah rumah.

Belum ada memang laboratorium khusus yang bisa diakses secara mandiri maupun dari jalur kolektif.

"Sarannya akan kami tampung dan kami teruskan ya bapak dan ibu," jawab Bu Iin Purnamasari sambil mengetik di laptopnya.

" Usulan nih, agar diadakan jambore Nasional dan Pramuka bagi anak pesekolah rumah setiap tahunnya bila Permendikbud ini sudah disahkan" celetuk peserta lainnya

Wah menarik sekali usulan ini. Aku jadi teringat beberapa tahun lalu saat bergabung di sebuah komunitas homeschooler muslim di kota Medan, kami pernah urun dana untuk menghadirkan seorang pembin Pramuka untuk anak-anak homeschooler kami. Anak-anak sempat belajar beberapa bulan namun sayangnya aktivitas ini tidak berlangsung lama. Jambore Pramuka untuk anak-anak homeschooler akan sangat memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi anak-anak pelaku sekolahrumah dan akan menjadi media sosialisasi lintas komunitas pesekolah rumah yang disambut baik bagi keluarga pesekolah rumah dan masyarakat.
"Tambahan lagi nih semoga disampaikan ke kementerian pendidikan agar anak pesekolahrumah diberikan akses jalur undangan untuk masuk ke PTN seperti siswa jalur formal. Toh kita sebagai orangtua pesekolah rumah tentunya berharap anak-anak mendapatkan akses pendidikan yang baik sesuai misi pendidikan nasional," kali ini aku coba menyampaikan masukan kepada tim pelaksana kegiatan uji publik RPM.

Pak Yamin dari Ketua Forum PKBM mengatakan bahwa apresiasi secara khusus dan perlombaan antar PKBM memang belum ada dilakukan oleh pemerintah setempat. Biasanya siswa jalur Nonformal menempuh jalan mandiri untuk mendapatkan jalur undangan seperti prestasi kejuaraan ataupun kesempatan gratis bagi peserta yang beragama Islam. Karena beberapa PTN memberikan kesempatan masuk bila mampu menghafal Al-Qur'an/hafizh.

Uji publik RPM SekolahRumah dimaksudkan untuk mengembalikan esensi pesekolah rumah tunggal, majemuk maupun komunitas agar memiliki kompetensi yang memiliki kesamaan capaian standar kelulusan (SKL) dengan siswa formal maupun nonformal.

Bila nantinya peraturan ini disahkan maka setiap anak pesekolahrumah akan diberikan dapodik seperti siswa lainnya sehingga anak pesekolahrumah akan mendapatkan identitas dan pengakuan yang setara. Pemerintah pun secara balancing mendapatkan data terkait anak-anak usia sekolah di Indonesia sehingga program pendidikan untuk anak-anak negeri sesuai amanat undang-undang. 

Secara umum, uji publik RPM ini merupakan win-win solution baik bagi pemerintah maupun praktisi sekolahrumah dimana perlindungan belajar anak dan eksistensi kenegaraan mampu dicapai dan terindentifikasi. Walaupun sejujurnya kemerdekaan belajar bagi pesekolah rumah seperti mendapatkan intervensi dengan wajib lapor rencana pembelajaran ke dinas, penentuan kurikulum wajib, registrasi dan ujian kesetaraan dan banyak hal lainnya. Toh pendidikan rumah bukanlah instansi ataupun lembaga seperti sekolah yang membutuhkan audit administrasi. 


Ribet, apalagi bila dalam satu keluarga pelaku sekolahrumah lebih dari satu orang. Delapan orang seperti anak-anak kami misalnya. Ah, menempuh jalur tak biasa bagi orangtua pesekolah rumah yang jalannya berliku memang sebuah konsekuensi dari menghadirkan pendidikan sesuai misi keluarga dan amanah Allah SWT terkait menjaga keluarga dari api neraka. Salah satunya adalah terjun langsung mendidik anak-anak sesuai fitrah yang Allah berikan kepada anak. Toh nantinya yang akan menanggung dan menjawab pertanyaan Allah terkait amanah ini di Yaumil akhir adalah orangtua, bukan lembaga. Semoga para pesekolahrumah mendapatkan kemudahan dan terus semangat melaksanakan pendidikan rumah bagi anak-anak ditengah rollercoaster kehidupan. Tentu, bukan sekedar piring kaca dan dispenser hadiahnya melainkan ridho Allah sebagai balasan keikhlasan mendidik ananda.


18 komentar untuk "Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri terkait SekolahRumah di Medan "

  1. Semoga akan ada jambore untuk anak homeschooling nantinya. Pengen ngerasain juga gimana tuh jambore

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seru juga kali ya Na,
      Tapi memang ini mungkin membutuhkan proses panjang untuk diuji dan dimatangkan.

      Hapus
  2. Salah satu alasan belum berani ambil jalur home schooling untuk anak usia sekolah dasar karena belum adanya Dapodik. Setelah tamat SD baru berani ngasih mereka pilihan buat PKBM atau lanjut sekolah formal. Semoga ada dukungan penuh dari menteri pendidikan ya bun biar merasakan sebenar-benarnya merdeka belajar layaknya moto si mas menteri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau untuk sekedar penyetaraan dan memiliki NISN pelaku homeschooling atau SekolahRumah sebenarnya bisa menempuh jalur Nonformal lewat UPK di PKBM atau mencari sekolah payung sehingga ia tercatat sebagai siswa sekolah formal.

      Hapus
  3. Ternyata begitu asing dengan pesekolah rumah🙈.

    Sekolah rumah ini yaaa ada plus minus sebetulnya. Tapi salut karena ada undangan dan pergerakan kedepannya mengenai sekolah rumah. Apalagi kegiatan berupa jambore. Pastinya anak² begitu antusias nih

    BalasHapus
  4. Dulu home schooling jrg ada ya kak. Tapi skrg Uda makin banyak homeschooling.

    BalasHapus
  5. Sekolah rumah ini homeschooling kan ya. Teringat waktu saya masih kuliah di Jogja, ada beberapa teman yang sudah menerapkan homeschooling ini. Lalu bermunculan yang memadukan homeschooling tapi ada seminggu sekali atau dua kali yang ke sekolahnya.

    BalasHapus
  6. Sekolah rumah ini padanan dr kata homeschooling ya kak? Rupanya sampai saat ini belum ada kejelasan ya tentang jalur pendidikan non formal dan jalur pendidikan informal, saya kira dua2nya sama statusnya kak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Non formal jelas kok kak iid. Hanya saja, untuk informal peraturannya belum lengkap.

      Hapus
    2. Oo begitu ya kak, bisa jadi panduan saya nih untuk sekolah non formal. Mana tau ya kan, kedepannya anaknya mau sekolah di rumah aja :)

      Hapus
  7. dari dulu saya mempertanyakan soal standar dari sekolah home schooling atau sekolah rumah ini, dan membaca ini baru dapat penjelasannya meskipun masih banyak yang pengen saya tanyakan. Siapa tahu suatu hari saya memang membutuhkan home schooling untuk anak-anak saya nanti mba

    BalasHapus
  8. Informasi Homeschooling masih sangat terbatas di lingkunganku. Walau ada beberapa anak yang sudah menerapkan homeschooling ini.
    Seneng banget kalau ada yg sharing iinfo terkait Homeschooling, bisa reshare ke teman2 lain yg membutuhkan informasi tentang homeschooling

    BalasHapus
  9. Jadi kepikiran salah satu teman sekolah putra saya yang SMP, dia dinyatakan oleh psikiater mengalami gangguan bipolar. Apakah cocok ya jika orang tuanya menyekolahkannya di rumah, karena di sekolah anak tsb sering merasa depresi hingga tingkah aneh lainnya yg membahayakan diri sendiri maupun temannya

    BalasHapus
  10. Harus banyak keikutsertaan Pemerintah memang untuk meningkatkan kualitas homeschooling. Walau kenyataannya sekarang, lulusan homeschooling lebih berdaya secara daya pikir kreatif.

    BalasHapus
  11. Masya Allah luar biasa saya mengapresiasi orang tua yg putra putrinya sekolah rumah. Tidak mudah dan berliku smg harapan2 kepada pemangku kebijakan supaya sekolah rumah mendapatkan jalur undangan spt sekolah neegri tereujud (gusti yeni)

    BalasHapus
  12. Meski memiliki karakteristik yang spesifik, pesekolah rumah gak apa2 disamakan saja dengan siswa2 sekolah formal, misalnya event jambore nasional, ikut aja anak2 pesekolah rumah, tanda tidak ada pembedaan. Nice article ya BunShis

    BalasHapus
  13. sekarang namanya di baku kan ya kak jadi SekolahRumah. baru tau saya, memang iya sih fasilitas pesekolahrumah ini setidaknya sama standartnya dengan sekolah lembaga, tapi balik lagi dengan praktisi tersebut tetap bertahan dengan prinsip atau menunggu pemerintah kk, wallahu 'alam

    BalasHapus
  14. Homeschooling atau SekolahRumah udah mulai banyak dikenal bahkan dipercaya oleh banyak orangtua untuk mendukung pendidikan anak secara non formal. Jadi pas banget Pemerintah udah mulai membahas terkait hal ini ya kak. Semoga ke depannya homeschooling bisa tetap didukung dan disamakan programnya seperti sekolah formal lainnya.

    BalasHapus